Batas Pelaporan Spt Tahunan 2020

JAKARTA DDTCNews Bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung tatap muka untuk mencegah penyebaran virus Corona Ditjen Pajak DJP memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.
Batas pelaporan spt tahunan 2020. Adapun batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021. SPT Tahunan PPh orang pribadi denda sebesar Rp 100000-SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp 1000000-Berikut adalah batas pelaporan SPT pajak di 2020. Dalam keterangan resminya DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer. Jakarta CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan hari ini adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan bagi wajib pajak WP orang pribadi. Batas waktu lapor pajak spt tahunan 2021 dibagi menjadi dua yaitu pelaporan spt tahunan orang pribadi dan badan Batas Pelaporan SPT Tahunan 2021 Awas Dendanya.
Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2020. Selain itu relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh PemotonganPemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan. Hestu meminta wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administrasi.
Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. Lapor SPT Tahunan dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2020. PPh Pasal 4 Ayat 2.
Rabu 18 Maret 2020 2100 WIB Tweet. Batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan sampai. Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT pajak dengan mengirimkannya melalui pos tercatat jelas Hestu Yoga dikutip dari keterangan tertulis Minggu 1532020.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi. Paling lama 20 dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan mereka.